Dinas Pendidikan Kota Surabaya melaksanakan Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN pada Selasa, 21 Juli 2026, guna memperkuat integritas dan profesionalisme para pegawainya. Kegiatan ini menegaskan dua hal krusial: Kepala Sekolah wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin di lingkungannya, serta seluruh ASN wajib mematuhi hukum yang berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja. Pelanggaran dalam bentuk ucapan, tulisan, ataupun perbuatan akan ditindak tegas hingga ancaman pemberhentian, demi menjaga martabat dan kualitas layanan pendidikan di Kota Surabaya.